Perpustakaan UMBARA

Online Public Access Catalog (OPAC)

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

ATURAN SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU


** ATURAN SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU

Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA)**

1. Denda Keterlambatan

  • Denda dikenakan sebesar Rp1.000 per hari per buku.
  • Denda mulai dihitung sejak hari pertama melewati tanggal jatuh tempo.
  • Denda harus dilunasi sebelum pemustaka dapat melakukan peminjaman kembali.

2. Penangguhan Hak Peminjaman

  • Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku tidak diperkenankan melakukan peminjaman baru hingga semua buku terlambat dikembalikan dan denda dilunasi.
  • Jika keterlambatan lebih dari 14 hari, akun peminjaman akan dibekukan sementara selama 7 hari setelah buku dikembalikan.

3. Peringatan Administratif

  • Peringatan pertama dikirim melalui email pada hari ke-3 keterlambatan.
  • Peringatan kedua dikirim pada hari ke-7 keterlambatan.
  • Peringatan ketiga (surat resmi) dikirim pada hari ke-14 keterlambatan.

4. Penggantian Buku

  • Jika buku dianggap hilang, rusak berat, atau terlambat lebih dari 30 hari, pemustaka wajib melakukan:
    • Penggantian buku dengan judul/edisi yang sama, atau
    • Membayar biaya penggantian senilai harga buku + biaya administrasi Rp25.000.
  • Pemustaka tetap wajib membayar denda keterlambatan hingga tanggal pelaporan kehilangan.

5. Pembatasan Layanan Perpustakaan

Pemustaka yang tidak menyelesaikan tanggungan (denda atau penggantian) dapat dibatasi aksesnya terhadap:

  • Ruang baca khusus
  • Layanan referensi
  • Layanan komputer
  • Peminjaman koleksi tugas akhir atau skripsi

6. Sanksi Akademik

Untuk mahasiswa yang masih memiliki tanggungan perpustakaan:

Perpustakaan tidak akan menerbitkan Surat Bebas Pustaka.

7. Ketentuan Tambahan

  • Pustakawan berhak memberikan kebijakan khusus pada kondisi tertentu (misalnya bencana, alasan medis).
  • Aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui situs resmi perpustakaan.


↑↑ klik Gambar diatas untuk melihat versi .pdf  ↑↑

Perpustakaan UMBARA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Universitas Muhammadiyah Bogor Raya memiliki Perpustakaan (UMBARA) yang terletak di kampus 1 di Jalan Raya Leuwiliang No. 106 Bogor. Keberadaan perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA) adalah sejalan dengan keberadaan UMBARA itu sendiri.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?