** ATURAN SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN BUKU
Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA)**
1. Denda Keterlambatan
- Denda dikenakan sebesar Rp1.000 per hari per buku.
- Denda mulai dihitung sejak hari pertama melewati tanggal jatuh tempo.
- Denda harus dilunasi sebelum pemustaka dapat melakukan peminjaman kembali.
2. Penangguhan Hak Peminjaman
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan buku tidak diperkenankan melakukan peminjaman baru hingga semua buku terlambat dikembalikan dan denda dilunasi.
- Jika keterlambatan lebih dari 14 hari, akun peminjaman akan dibekukan sementara selama 7 hari setelah buku dikembalikan.
3. Peringatan Administratif
- Peringatan pertama dikirim melalui email pada hari ke-3 keterlambatan.
- Peringatan kedua dikirim pada hari ke-7 keterlambatan.
- Peringatan ketiga (surat resmi) dikirim pada hari ke-14 keterlambatan.
4. Penggantian Buku
- Jika buku dianggap hilang, rusak berat, atau terlambat lebih dari 30 hari, pemustaka wajib melakukan:
- Penggantian buku dengan judul/edisi yang sama, atau
- Membayar biaya penggantian senilai harga buku + biaya administrasi Rp25.000.
- Pemustaka tetap wajib membayar denda keterlambatan hingga tanggal pelaporan kehilangan.
5. Pembatasan Layanan Perpustakaan
Pemustaka yang tidak menyelesaikan tanggungan (denda atau penggantian) dapat dibatasi aksesnya terhadap:
- Ruang baca khusus
- Layanan referensi
- Layanan komputer
- Peminjaman koleksi tugas akhir atau skripsi
6. Sanksi Akademik
Untuk mahasiswa yang masih memiliki tanggungan perpustakaan:
Perpustakaan tidak akan menerbitkan Surat Bebas Pustaka.
7. Ketentuan Tambahan
- Pustakawan berhak memberikan kebijakan khusus pada kondisi tertentu (misalnya bencana, alasan medis).
- Aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui situs resmi perpustakaan.
![]()

↑↑ klik Gambar diatas untuk melihat versi .pdf ↑↑